Monday, March 30, 2015

IDENTITAS NASIONAL, DEMOKRASI INDONESIA, NEGARA DAN KONSTITUSI


MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



“IDENTITAS NASIONAL, DEMOKRASI INDONESIA, NEGARA DAN KONSTITUSI“


DI SUSUN OLEH :

MELATI DIAH AYUNINGSIH / 15213424
2 EA 20








FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA

PTA 2014/2015



BAB I
IDENTITAS NASIONAL

Ø  IDENTITAS NASIONAL
Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa  telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.

Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1.      Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2.      Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3.      Kebudayaan: adalah  pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4.      Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.

Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:

Identitas Nasional Indonesia terdiri dari :
1.      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3.      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.      Lambang Negara yaitu Pancasila
5.      Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.      Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7.      Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.      Konsepsi Wawasan Nusantara
10.  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional







BAB II
DEMOKRASI INDONESIA


Ø  DEMOKRASI INDONESIA
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutifyudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.
Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

ü  Demokrasi di Indonesia
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik. Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila. Model ini pun tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat.
Berbagai macam demokrasi yang diterapkan di Indonesia itu pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, karena tidak tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan kebebasan warga negara. Berdasar pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi partisipasi rakyat dan lain-lain. Mengapa demikian? Ya, sebab penguasa itu sering merasa terganggu kekusaannya akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasi itu dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk rasa atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat lainnya. Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin bebas.
Freedom House pada Tahun 2006 memasukkan negara Republik Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga setelah Amerika dan India. Puja-puji atas demokrasi terus mengalir dari berbagai kalangan, lembaga-lembaga prosedural demokrasi terus kita sempurnakan dan dibangun. lembaga legislatif dari system satu kamar (unicameral) dirubah menjadi system dua kamar (bekameral). System yang sentralistik diganti menjadi desentralistik seiring dikuatkannya otonomi daerah.
Namun langkah di atas belum sepenuhnya menjadi pijakan bersama dalam membangun kehidupan berwarganegara yang civilized. Fenomena politik yang menyeruak sekarang ini belakangan mengarah pada arus balik yang cenderung mempertanyakan  kembali demokrasi dibanding dengan otoriter untuk mensejahterakan rakyat. Demokrasi sekarang ini dianggap oleh sebagian menjengkelkan. Cara yang ditempuh memusingkan, hasil yang diraih jarang memuaskan.
Penerapan Demokrasi dinilai sebagian kalangan tidak memberikan kesejahteraan tetapi justru melahirkan pertikaian dan pemiskinan. Rakyat yang seharusnya diposisikan sebagai penguasa tertinggi, ironisnya selalu dipinggirkan. Keadaan itulah yang menjadikan demokrasi gampang mendatangkan banyak kekecewaan. Kondisi buruk diperparah elite politik dan aparat penegak hukum yang menunjukkan aksi-aksi blunder. Banyak perilaku wakil rakyat yang tidak mencerminkan aspirasi pemilihnya, bahkan opini publik sengaja disingkirkan guna mencapai aneka kepentingan sesaat. Banyak kasus-kasus yang amat mencederai perasaan rakyat sehingga mudah ditampilkan dan mengundang kegeraman.
Kondisi itu dikuatkan dengan pernyataan  mantan Wapres Jusuf Kalla yang mengatakan bahwa demokrasi cuma cara, alat atau proses, dan bukan tujuan. Demokrasi boleh di nomor duakan di bawah tujuan utama peningkatan dan pencapaian kesejahteraan rakyat. Apakah ini kejenuhan dan kemuakan terhadap demokrasi? Jika elit Politik diselimuti gejala ketidakpercayaan terhadap demokrasi bagaimana dengan rakyat yang terlanjur percaya pada janji-janji mereka?
Di tengah eforia kebebasan, kepentingan sempit sangat mungkin menjadi penumpang gelap. Atas nama kebebasan setiap kepentingan mendapat tempat aktualisasi tanpa peduli hak asasi orang lain. Aturan main diabaikan untuk mencapai puncak kekuasaan yang mereka pahami sebagai realitas yang inheren dalam politik.





BAB III
NEGARA DAN KONSTITUSI

Ø  NEGARA DAN KONSTITUSI
A.      KONSTITUSIONALISME
1.      Gagasan tentang kontitusionalisme
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang terdiri atas unsur rakyat (penduduk), wilayah dan pemerintah. Pemerintahlah yang menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas demi terwujud-nya tujuan negara.
Di Negara demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Upaya mewujudkan pemerintahan yang menjamin hak dasar rakyat serta kekuasaan yang terbatas itu dituangkan dalam suatu aturan bernegara yang umumnya disebut kostitusi(hukum dasar atau undang-undang dasar negara).
Konstitusi atau undang-undang dasar negara mengatur dan menetapkan kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintahan negara efektif untuk kepentingan rakyat serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan. Gagasan bahwa kekuasaan Negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi segera dinamakan konstitusionalisme.
Carl J. Friedrich berpendapat “ Konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk pada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan yang dimaksud termaksud dalam konstitusi.(Taufiqurrohman Syahuri,2004)
Di dalam gagasan konstitusionalisme, isi daripada konstitusi negara bercirikan dua hal pokok, yaitu sebagai berikut :
1)      Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
2)      Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara.




2.      Negara Konstitusional
Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap Negara memiliki undang-undang dasar. Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi Negara tersebut juga harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme.  Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu Negara harus mampu memberi batasan kekuasaan pemerintahan serta memberi perlindungan pada hak-hak dasar warga Negara. Negara konstitusional bukan sekedar konsep formal. Negara yang menganut gagasan konstitusionalisme inilah yang disebut Negara konstitusional (Constitutional state).

B.      KONSTITUSI NEGARA
·      Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan Negara. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut :
1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2) undang-undang dasar suatu Negara.
Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pengertian undang-undang dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar. 
Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis , sedang disamping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi
Terdapat beberapa defenisi konstitusi dari para ahli, yaitu :
a) Herman heller, membagi pengertian konstitusi menjadi tiga :
1. Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
3. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu Negara.

b) K.C.Wheare mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”. Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut :
Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
ØKonstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.Ø

Di Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional undang-undang dasar mempunyai khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Hak-hak warga Negara akan lebih dilindungi. 

·      Kedudukan Konstitusi

Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai :
§      Konstitusi sebagai Hukum Dasar karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu Negara
§      Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hokum tertinggi dalam tata hokum Negara yang bersangkutan.


·      Isi, Tujuan dan Fungsi Konstitusi Negara

Menurut Mirriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1) Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif , legislative dan yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga Negara.
2) Hak-hak asasi manusia
3) Prosedur mengubah undang-undang dasar
4) Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk menghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya undang-undang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalism sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler. Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak daasar warga Negara.

Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002).

1) Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
2) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
3) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
4) Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
5) Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6) Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
7) Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
8) Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
·      UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang untuk pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

1.      Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Dalam sejarahnya, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar daalam empat periode, yaitu sebagai berikut :



a)      Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan dan bagian penjelasan.
b)      Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 berlaku UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan beberapa bagian.
c)      Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal dan beberapa bagian.
d)      Periode 5 Juli 1959 – sekarang kembali berlaku UUD 1945.

2. Proses Amandemen UUD 1945 Amandemen (bahasa inggris: amendment) artinya perubahan.
i. Amandemen pertama terjadi pada Sidang Umum MPR Tahun 1999, Disahkan 19 Oktober 1999
ii. Amandemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 18 Agustus 2000
iii. Amandemen ketiga terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 10 November 2001
iv. Amandemen keempat terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 10 Agustus 2002

3.      Isi Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang penting dalam konstitusi Negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945 berisi 4 alinea sebagai pernyataan luhur bangsa Indonesia.
v Alinea pertama berisi pernyataan objektif adanya penjajahan terhadap Indonesia. Selanjutnya mengandung pernyataan subjektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
v Alinea kedua berisi pernyataan bahwa perjuangan yang dilakukan bangsa Indonesia selama ini telah mampu menghasilkan kemerdekaan.
v Alinea ketiga mengandung makna adanya motivasi spiritual bangsa Indonesia
v Alinea keempat berisi langkah-langkah sebagai kelanjutan dalam bernegara.

C.      SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
*      Bentuk Negara adalah kesatuan Secara teori, ada dua klasifikasi bentuk Negara yaitu bentuk Negara serikat atau federal dan bentuk Negara kesatuan. Negara federal adalah Negara yang bersusunan jamak, artinya Negara yang di dalamnya masih terdapat Negara yang disebut Negara bagian. Negara kesatuan adalah Negara yang bersusunan tunggal. Negara kesatuan dengan asas desentralisasi menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah-daerah yang ada di wilayah Negara tersebut.
*      Bentuk pemerintahan adalah republic Secara teoritis , ada dua klasifikasi bentuk pemerintahan di era modern, yaitu republik dan monarki atau kerajaan. Bentuk Negara Indonesia pernah mengalami perubahan , yaitu dari Negara kesatuan menjadi Negara serikat. Adapun untuk bentuk pemerintahan, Indonesia belum pernah berubah menjadi Negara kerajaan atau monarki. Sekarang ini bangsa Indonesia telah sepakat bahwa perihal bentuk Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republic tidak ada perubahan.
*      Sistem pemerintahan adalah presidensiil System pemerintahan disebut presidensiil apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Dalam sisitem pemerintahan presidensiil , badan eksekutif dan legislative memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam system pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Adapun ciri-ciri system pemerintahan presidensil adalah sebagai berikut :
a) Penyelenggara Negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh suatu dewan/majelis.
b) Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Cabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislative.
c) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal ini karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
d) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam system parlementer.
e) Parlemen memiliki kekuasaan legislative dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
f) Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.

*      Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat. Sistem politik yang dianut Negara Indonesia adalah system politik demokrasi. Adapun system politik disebut demokrasi apabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warga Negara amat terbatas. Pemerintah Negara tidak turut campur atas semua aspek kehidupan warganya. Warga Negara dapat mengatur sendiri kehidupannya. SIstem politik dikatakan demokrasi bilamana negara menganut prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan bernegara.


      SOURCE : - http://achmadghozaliash.blogspot.com/ 
                         - https://waysul.wordpress.com/2012/04/08/demokrasi-indonesia/

                         - http://tugaskuliah-ilham.blogspot.com/2011/03/negara-dan-konstitusi.html 

0 comments:

Post a Comment

 
girl's zone- Blogger Template by Ipietoon Blogger Template