MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
“MENGAPA KOPERASI DI INDONESIA BELUM DAPAT MENJADI SOKO GURU PEREKONOMIAN INDONESIA?”
DISUSUN OLEH :
KETUA
: NURUL HIDAYAH /
1A213771
SEKERTARIS
: MELATI DIAH A. / 15213424
EDITOR
1 : MUHAMMAD RIJAL RABBANI
/ 16213111
EDITOR
2 : RIO PRATAMA PULUNGAN /
17213765
PENYAJI
: FARISA KHAIRINA /
1A213808
ANGGOTA
1 : DIMAS BAGUS P. / 12213483
ANGGOTA
2 : RINO SEPTYAN / 14209957
KELAS : 2EA20
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA
2014/2015
I
PENDAHULUAN
A.Sejarah
Koperasi
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sejarah
terbentuknya koperasi, adalah salah satu sebab terjadinya berbagai macam aliran
yang berkembang diberbagai Negara. Aliran tersebut akhirnya digunakan oleh
masing-masing Negara yang sesuai dengan prinsip dan ideologi yang dianut.
Sejarah
perkembangan koperasi di dunia mulai berkembang pada tahun 1844 dikota rochdale
pada masa perkembangan kapitalisme. Namun seiring dengan perkembangan zaman,
koperasi semakin berkembang hingga akhirnya masuk ke Negara Indonesia yaitu
pada tahun 1 986 oleh R.A. Wiriaatmadja di purwokerto, banyumas. Dari penjelasan
diatas, maka dapat kami ingin membahas tentang konsep koperasi, latar belakang
timbulnya koperasi, serta sejarah perkembangan koperasi.
1. Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi
di gagas oleh Robert Owen (1771-1858),
ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas.
kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun
itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852
pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah
mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian
“the cooperative whole sale society” (CWS). Pada tahun 1848 koperasi berkembang
di jerman. perkembangan tersebut di pelopori oleh ferdinan lasallen dan
fredrich w. raiffesen.. mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan diri
untuk membentuk organisasi simpan pinjam.
Setelah
melalui beberapa rintangan,
akhirnya mereka dapat mendirikan
Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
·
Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah
uang
·
Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai
pinjaman dengan membayar bunga.
·
Usaha
Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai
kerjasama yang erat.
·
Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh
anggota yang dipilih
tanpa mendapatkan upah
·
Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk
membantu kesejahteraan masyarakat
Dan
pada tahun 1896 di london terbentuk lah ICA (international cooperative
alliance) dan pada tahun ini koperasi
dianggap sebagai suatu gerakan international.
2. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
koperasi di indonesia bermula pada abad ke 20. yang di abad tersebut,
kamiskinan mulai melanda indonesia, yg di sebabkan oleh kapitalisme di mana
mana. beberapa orang yang hidupnya sederhana dan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong untuk melakukan kerja sama dan mempersatukan diri untuk dirinya
sendiri dan manusia sesamanya. dan akhirnya pada tahun 1895 di leuwiliang di
dirikan koperasi pertama kali
Raden
ngabei ariawiriatmaja, patih purwekerto dan kawan kawan mendirikan bank simpan
pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai pribumi untuk melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
·
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan
non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
·
Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan koperasi.
·
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu
II
PEMBAHASAN
MATERI
1. Latar Belakang
Perekonomian
di Indonesia memakai sistem ekonomi kerakyatan yaitu dimana sistem ekonominya
berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat, yangmana masyarakat memegang aktif dalam
kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi
pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Ekonomi
kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah
sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam
bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan: (1) perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Negara
Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini
termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.”
Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok
dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah KOPERASI. Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal dan kegiatan
usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk kesejahteraan
anggotanya secara bersama-sama.
Pasal
33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa koperasi adalah pilar utama (sokoguru)
perekonomian nasional. Agar koperasi
dapat menjadi tulang punggung perekonomian, maka koperasi harus mampu bersaing
dan berdiri sejajar dengan BUMN dan badan usaha swasta, dua badan usaha lain
yang diamanatkan UUD 1945.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian
Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat
diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang
punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan
sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun
diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana
kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan,
bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan
apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan
dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang
disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko
guru perekonomian nasional.
Justru
disitulah tantangan besar bagi koperasi Indonesia hari ini: mampukah ia
menembus dominasi konglomerasi ekonomi korporasi swasta dan BUMN dalam era pasar
bebas yang sangat kompetitif? Mampukah
ia eksis menjadi entitas bisnis berskala konglomerat agar mampu memainkan
perannya sebagai pilar utama perekonomian Indonesia?
Tampaknya
pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi
kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh
SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati,
akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi
Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut
keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa
koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi
keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan
dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi,
disamping itu juga Koperasi produksi, sementara
di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan
dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi
disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.
Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi
terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya
keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan
kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan
koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman.
Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang
besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun
bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada
anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi
biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi
secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Sebagai
contoh Pemerintah Indonesia mengakui koperasi dan UKM sebagai pelaku usaha yang
memberikan kontribusi terhadap pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan.
Program yang dipaparkan lainnya adalah
kebijakan pemerintah Indonesia sendiri yang mendorong sektor koperasi
dan UKM. Melalui gerakan koperasi pemberdayaan koperasi akan dapat secara
signifikan mengurangi pengangguran. “Sekarang penganggugaran sisa 6,3 persen
sedangkan kemiskinan sisa 11,96 persen. Salah satu program keberpihakan adalah
kebijakan micro finance tentang kredit usaha rakyat bisa menyerap 7.8 juta
nasabah. Dengan angka tersebut bisa dikatakan bahwa kemiskinan bisa berkurang.
Disamping itu Koperasi juga tidak hanya melihat dari seberapa tinggi sales yang
dihasilkan dari Koperasi itu tapi yang jauh lebih penting adalah jumlah anggota
yang diduduki tiap koperasi itu sendiri dan benefit yang akan dirasakan oleh
anggota yang bersangkutan. Yang terpenting adalah Koperasi dapat memberikan manfaat
yang besar terhadapa para anggota koperasi tersebut, karena harus ingat tujuan
utama Koperasi adalah untuk mensejahterahkan anggotanya. Selain itu pentingnya
pendampingan dari hulu ke hilir yang dilakukan secara konsisten, mulai dari
membina, mendapatkan akses keuangan, proses produksi hingga pemasaran.
Hingga
hari ini, koperasi identik dengan usaha kecil, orang kecil, modal kecil. Hal
itu tentu bukanlah kesalahan dan kegagalan koperasi untuk tampil sebagai pelaku
ekonomi utama, akan tetapi, sistem perekonomian
kapitalis terlalu menggurita berkembang di Indonesia. Ekonomi konglomerasi
diberi peran utama, sedangkan koperasi diberi peran sebagai aktor figuran di
pentas ekonomi nasional.
Ditilik dari realitas yang ada,
eksitensi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus entitas
bisnis belum begitu berkontribusi pada ekonomi bangsa. Lembaga ekonomi yang
berwatak kerakyatan ini sering diidentikkan sebagai kegiatan yang mengurus
kebutuhan pokok sehari-hari dalam skala terbatas dan simpan pinjam. Koperasi
jarang diidentikkan dengan kekuatan besar yang mampu mengantarkan kesejahteraan
para anggotanya secara adil dan berkelanjutan seiring tuntutan perubahan dan
persaingan di era globalisasi.
2. Permasalahan koperasi di Indonesia saat
ini
Koperasi
sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan dewasa
ini telah mengalami perkembangan yang pesat .Tidak hanya di Indonesia tetapi
juga di dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dulu sampai sekarang telah
banyak berperan dalam pembangunan khususnya di Indonesia dan umumnya di dunia.
Sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang menyatukan kaum ekonomi lemah ,koperasi telah
membantu membangun ekonomi negara – negara di dunia baik negara maju maupun
negara berkembang. Bahkan sekarang koperasi di negara – negara maju tidak hanya
sebagai unit ekonomi kecil lagi tetapi sudah berkembang menjadi unit ekonomi
yang besar, strategis dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan skala
besar.
Begitupun
di Indonesia, koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang punya peran besar
dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Hanya saja
perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi
pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju ,ini dikarenakan beberapa
hal yaitu:
1. Image
koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang
Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi
menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan
perusahaan – perusahaan besar.
2. Perkembangan
koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top
down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat,
tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda
dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran
masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang
merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi
pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain
mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi
mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3. Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang
belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu
hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau
pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik
dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul
bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak
berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak
mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap
penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada
kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4. Manajemen
koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota
dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak
terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang
bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola
usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi
KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan
dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai
negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
5. Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi
Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana
segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak
wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik,
koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya
dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan
menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu
negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya
yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan.
Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan
mampu bersaing.
Itulah
penyebab-penyebab kenapa perkembangan koperasi di Indonesia belum maksimal.
Tetapi analisis masalah tadi bukan lah yang utama, justru yang utama jika ingin
koperasi maju adalah sebagai generasi penerus bangsa di masa depan tentunya
kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah
satunya dengan merubah pola pikir kita yang menjudge bahwa koperasi adalah
lembaga perekonomian kelas dua menjadi lembaga perekonomian Indonesia yang
mampu memajukan UKM di Indonesia menembus pasar bebas dan pasar asing.
III
KESIMPULAN
Koperasi
Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar
utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam
perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa
keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih
dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak
terjadi keganjilan.
Tetapi
kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu
dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau
Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas
kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya.
Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting.
Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke
berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang
baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi
Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan
manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
DAFTAR PUSTAKA
0 comments:
Post a Comment