MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“IDENTITAS NASIONAL, DEMOKRASI INDONESIA, NEGARA DAN KONSTITUSI“
DI SUSUN OLEH :
MELATI DIAH AYUNINGSIH / 15213424
2 EA 20
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/2015
BAB I
IDENTITAS NASIONAL
Ø IDENTITAS NASIONAL
Identitas
nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang
membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian
tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri
sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.
Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa
tersebut terbentuk secara historis.
Identitas
nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya
nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan
karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa
sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena
identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas
kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif.
Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki
identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1. Suku
bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak
lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia
terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300
dialeg bangsa.
2. Agama:
bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh
dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha
dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama
resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah
agama resmi negara dihapuskan.
3. Kebudayaan:
adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat
atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh
pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi
dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan
dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4. Bahasa:
merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai
system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia
dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur
Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian
sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah
bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi
UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera
Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi
Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama,
sertakepercayaan.
Identitas
nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia
dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh
para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam
konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C.
Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah
sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia terdiri dari :
1. Bahasa Nasional atau
Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu
Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu
Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu
Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu
Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara
yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum
Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan
Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional
BAB II
DEMOKRASI INDONESIA
Ø DEMOKRASI INDONESIA
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.
ü Demokrasi di Indonesia
Sepanjang masa
kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam
demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung
pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang
bersifat individualistik. Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin,
yang dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya
masa Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila. Model ini pun
tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat.
Berbagai macam
demokrasi yang diterapkan di Indonesia itu pada umumnya belum sejalan dengan
prinsip-prinsip demokrasi, karena tidak tersedianya ruang yang cukup untuk
mengekspresikan kebebasan warga negara. Berdasar pengalaman sejarah, tidak
sedikit penguasa yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi
partisipasi rakyat dan lain-lain. Mengapa demikian? Ya, sebab penguasa itu
sering merasa terganggu kekusaannya akibat partisipasi rakyat terhadap
pemerintahan. Partisipasi itu dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk
rasa atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat lainnya. Sesudah bergulirnya
reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat,
kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin bebas.
Freedom House
pada Tahun 2006 memasukkan negara Republik Indonesia sebagai negara demokrasi
terbesar ketiga setelah Amerika dan India. Puja-puji atas demokrasi terus
mengalir dari berbagai kalangan, lembaga-lembaga prosedural demokrasi terus
kita sempurnakan dan dibangun. lembaga legislatif dari system satu kamar
(unicameral) dirubah menjadi system dua kamar (bekameral). System yang
sentralistik diganti menjadi desentralistik seiring dikuatkannya otonomi
daerah.
Namun langkah di
atas belum sepenuhnya menjadi pijakan bersama dalam membangun kehidupan
berwarganegara yang civilized. Fenomena politik yang menyeruak sekarang ini
belakangan mengarah pada arus balik yang cenderung mempertanyakan kembali
demokrasi dibanding dengan otoriter untuk mensejahterakan rakyat. Demokrasi
sekarang ini dianggap oleh sebagian menjengkelkan. Cara yang ditempuh
memusingkan, hasil yang diraih jarang memuaskan.
Penerapan
Demokrasi dinilai sebagian kalangan tidak memberikan kesejahteraan tetapi
justru melahirkan pertikaian dan pemiskinan. Rakyat yang seharusnya diposisikan
sebagai penguasa tertinggi, ironisnya selalu dipinggirkan. Keadaan itulah yang
menjadikan demokrasi gampang mendatangkan banyak kekecewaan. Kondisi buruk
diperparah elite politik dan aparat penegak hukum yang menunjukkan aksi-aksi
blunder. Banyak perilaku wakil rakyat yang tidak mencerminkan aspirasi
pemilihnya, bahkan opini publik sengaja disingkirkan guna mencapai aneka
kepentingan sesaat. Banyak kasus-kasus yang amat mencederai perasaan rakyat
sehingga mudah ditampilkan dan mengundang kegeraman.
Kondisi itu
dikuatkan dengan pernyataan mantan Wapres Jusuf Kalla yang mengatakan
bahwa demokrasi cuma cara, alat atau proses, dan bukan tujuan. Demokrasi boleh
di nomor duakan di bawah tujuan utama peningkatan dan pencapaian kesejahteraan
rakyat. Apakah ini kejenuhan dan kemuakan terhadap demokrasi? Jika elit Politik
diselimuti gejala ketidakpercayaan terhadap demokrasi bagaimana dengan rakyat
yang terlanjur percaya pada janji-janji mereka?
Di tengah eforia
kebebasan, kepentingan sempit sangat mungkin menjadi penumpang gelap. Atas nama
kebebasan setiap kepentingan mendapat tempat aktualisasi tanpa peduli hak asasi
orang lain. Aturan main diabaikan untuk mencapai puncak kekuasaan yang mereka
pahami sebagai realitas yang inheren dalam politik.
BAB III
NEGARA DAN KONSTITUSI
Ø NEGARA DAN
KONSTITUSI
A. KONSTITUSIONALISME
1. Gagasan
tentang kontitusionalisme
Negara adalah
suatu organisasi kekuasaan yang terdiri atas unsur rakyat (penduduk), wilayah
dan pemerintah. Pemerintahlah yang menyelenggarakan dan melaksanakan
tugas-tugas demi terwujud-nya tujuan negara.
Di Negara
demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya
kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Upaya mewujudkan pemerintahan
yang menjamin hak dasar rakyat serta kekuasaan yang terbatas itu dituangkan
dalam suatu aturan bernegara yang umumnya disebut kostitusi(hukum dasar atau
undang-undang dasar negara).
Konstitusi atau
undang-undang dasar negara mengatur dan menetapkan kekuasaan negara sedemikian
rupa sehingga kekuasaan pemerintahan negara efektif untuk kepentingan rakyat
serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan. Gagasan bahwa kekuasaan Negara
harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi segera
dinamakan konstitusionalisme.
Carl J.
Friedrich berpendapat “ Konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah
merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat,
tetapi yang tunduk pada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan
bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan tidak disalahgunakan oleh
mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan yang dimaksud termaksud
dalam konstitusi.(Taufiqurrohman Syahuri,2004)
Di dalam gagasan
konstitusionalisme, isi daripada konstitusi negara bercirikan dua hal pokok,
yaitu sebagai berikut :
1) Konstitusi
itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak
sewenang-wenang terhadap warganya.
2) Konstitusi itu menjamin
hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara.
2. Negara
Konstitusional
Setiap Negara
memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap Negara memiliki
undang-undang dasar. Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki
konstitusi, tetapi Negara tersebut juga harus menganut gagasan tentang
konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi
suatu Negara harus mampu memberi batasan kekuasaan pemerintahan serta memberi
perlindungan pada hak-hak dasar warga Negara. Negara konstitusional bukan
sekedar konsep formal. Negara yang menganut gagasan konstitusionalisme inilah
yang disebut Negara konstitusional (Constitutional state).
B. KONSTITUSI NEGARA
· Pengertian Konstitusi
Konstitusi
berasal dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk.
Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan
Negara. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai
berikut :
1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2) undang-undang dasar suatu Negara.
Pengertian
konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pengertian undang-undang
dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang
dasar.
Undang-undang
dasar ialah hukum dasar yang tertulis , sedang disamping Undang-Undang Dasar
tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara,
meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi
Terdapat beberapa defenisi konstitusi dari para ahli, yaitu
:
a) Herman heller, membagi pengertian konstitusi menjadi tiga
:
1. Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis.
Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu
kenyataan.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup
dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum.
Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
3. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai
undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
b) K.C.Wheare mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan
system ketatanegaraan dari suatu Negara, berupa kumpulan peraturan yang
membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu
negara”. Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai
berikut :
Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum
dasar tertulis dan tidak tertulis.
ØKonstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum
dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang
dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.Ø
Di Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi
konstitusional undang-undang dasar mempunyai khas, yaitu membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
semena-mena. Hak-hak warga Negara akan lebih dilindungi.
· Kedudukan Konstitusi
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam
kehidupan ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer
kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan
para pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik
dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan
formal yang sama, yaitu sebagai :
§ Konstitusi sebagai
Hukum Dasar karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar
dalam kehidupan suatu Negara
§ Konstitusi sebagai
Hukum Tertinggi
Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hokum
tertinggi dalam tata hokum Negara yang bersangkutan.
· Isi, Tujuan dan Fungsi
Konstitusi Negara
Menurut Mirriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu
Politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
1) Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara
badan eksekutif , legislative dan yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu
masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara
bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga Negara.
2) Hak-hak asasi manusia
3) Prosedur mengubah undang-undang dasar
4) Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat
tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk menghindari terulangnya
hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya undang-undang
dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalism sebab bila menjadi
unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang
Hitler. Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak
daasar warga Negara.
Konstitusi Negara memiliki
fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002).
1) Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
2) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
3) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan
warga Negara.
4) Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan
ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
5) Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber
kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6) Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of
unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation)
serta sebagai center of ceremony.
7) Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social
control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas
mencakup bidang social ekonomi.
8) Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan
masyarakat.
· UUD 1945 SEBAGAI
KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945
yang untuk pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI)
1. Konstitusi
yang Pernah Berlaku di Indonesia
Dalam sejarahnya, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga
sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar daalam empat
periode, yaitu sebagai berikut :
a) Periode 18 Agustus
1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian
pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat
Aturan Tambahan dan bagian penjelasan.
b) Periode 27 Desember
1949 - 17 Agustus 1950 berlaku UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal
dan beberapa bagian.
c) Periode 17 Agustus
1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal dan
beberapa bagian.
d) Periode 5 Juli 1959 –
sekarang kembali berlaku UUD 1945.
2. Proses Amandemen UUD
1945 Amandemen (bahasa inggris: amendment) artinya perubahan.
i. Amandemen pertama terjadi pada Sidang Umum MPR Tahun
1999, Disahkan 19 Oktober 1999
ii. Amandemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR,
Disahkan 18 Agustus 2000
iii. Amandemen ketiga terjadi pada Sidang Tahunan MPR,
Disahkan 10 November 2001
iv. Amandemen keempat terjadi pada Sidang Tahunan MPR,
Disahkan 10 Agustus 2002
3. Isi
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang penting dalam
konstitusi Negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945 berisi 4 alinea sebagai
pernyataan luhur bangsa Indonesia.
v Alinea pertama berisi pernyataan objektif adanya
penjajahan terhadap Indonesia. Selanjutnya mengandung pernyataan subjektif
bangsa Indonesia bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
v Alinea kedua berisi pernyataan bahwa perjuangan yang
dilakukan bangsa Indonesia selama ini telah mampu menghasilkan kemerdekaan.
v Alinea ketiga mengandung makna adanya motivasi
spiritual bangsa Indonesia
v Alinea keempat berisi langkah-langkah sebagai
kelanjutan dalam bernegara.
C. SISTEM KETATANEGARAAN
INDONESIA
Sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945 adalah
sebagai berikut :
Bentuk
Negara adalah kesatuan Secara teori, ada dua klasifikasi bentuk Negara yaitu
bentuk Negara serikat atau federal dan bentuk Negara kesatuan. Negara federal
adalah Negara yang bersusunan jamak, artinya Negara yang di dalamnya masih
terdapat Negara yang disebut Negara bagian. Negara kesatuan adalah Negara yang
bersusunan tunggal. Negara kesatuan dengan asas desentralisasi menyerahkan
sebagian kekuasaannya kepada daerah-daerah yang ada di wilayah Negara tersebut.
Bentuk
pemerintahan adalah republic Secara teoritis , ada dua klasifikasi bentuk
pemerintahan di era modern, yaitu republik dan monarki atau kerajaan. Bentuk
Negara Indonesia pernah mengalami perubahan , yaitu dari Negara kesatuan
menjadi Negara serikat. Adapun untuk bentuk pemerintahan, Indonesia belum
pernah berubah menjadi Negara kerajaan atau monarki. Sekarang ini bangsa
Indonesia telah sepakat bahwa perihal bentuk Negara kesatuan dan bentuk
pemerintahan republic tidak ada perubahan.
Sistem
pemerintahan adalah presidensiil System pemerintahan disebut presidensiil
apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Dalam sisitem pemerintahan presidensiil , badan eksekutif dan legislative
memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan
secara langsung seperti dalam system pemerintahan parlementer. Mereka dipilih
oleh rakyat secara terpisah.
Adapun ciri-ciri system pemerintahan presidensil adalah
sebagai berikut :
a) Penyelenggara Negara berada di tangan presiden. Presiden
adalah kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih
oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh suatu
dewan/majelis.
b) Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Cabinet
bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada
parlemen/legislative.
c) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal ini
karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
d) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam
system parlementer.
e) Parlemen memiliki kekuasaan legislative dan sebagai
lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
f) Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung
parlemen.
Sistem
politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat. Sistem politik yang dianut
Negara Indonesia adalah system politik demokrasi. Adapun system politik disebut
demokrasi apabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warga Negara amat
terbatas. Pemerintah Negara tidak turut campur atas semua aspek kehidupan
warganya. Warga Negara dapat mengatur sendiri kehidupannya. SIstem politik
dikatakan demokrasi bilamana negara menganut prinsip-prinsip demokrasi dalam
penyelenggaraan bernegara.
SOURCE :
- http://achmadghozaliash.blogspot.com/
- https://waysul.wordpress.com/2012/04/08/demokrasi-indonesia/
- http://tugaskuliah-ilham.blogspot.com/2011/03/negara-dan-konstitusi.html